Apakah kamu sedang berencana membeli atau mungkin baru membeli mobil bekas? Kira-kira apa yang perlu kamu lakukan pertama kali? Benar, ketika membeli mobil bekas adalah melakukan proses mutasi dan balik nama. Banyak yang mengira proses ini akan memerlukan waktu yang panjang dan menghabiskan banyak uang. Hingga akhirnya, malas mengurus menjadi salah satu hal yang kerap terjadi. Padahal, proses mutasi dan balik nama mobil ternyata tidak serumit itu. Balik nama mobil merupakan salah satu urusan administrasi untuk mengganti data kepemilikan mobil secara hukum. Biasanya urusan balik nama mobil ini perlu dilakukan jika membeli mobil bekas atau second. Mengapa? Karena jika membeli mobil second, mobil tersebut tentu sudah didaftarkan atas nama pemilik sebelumnya. Kamu tentu tidak ingin bukan mobil tersebut selamanya atas nama dia? Oleh karena itu, balik nama mobil perlu dilakukan. Lantas, berapakah biaya balik nama mobil di tahun 2023? Berikut informasi lengkapnya yang telah dirangkum oleh Qoala. Syarat Balik Nama Mobil Sumber Foto wisely Via Shutterstock Tujuan mengurus dokumen balik nama mobil ini untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB. Jadi, semua kelengkapan dokumen kendaraan seratus persen hak milik kamu. Balik nama mobil juga akan membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Sebagai informasi, peraturan tersebut tertulis dalam peraturan Daerah Perda Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat 1a yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif. Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah Fotokopi STNK dan aslinya. Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya. Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp Jangan lupa juga untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi. Lantas bagaimana syarat balik nama mobil dari perusahaan ke pribadi? Berikut syarat bea balik nama mobil dari perusahaan ke perorangan yang telah dirangkum dari berbagai sumber, sebaiknya kamu tahu BPKP asli Bukti surat jual beli Kwitansi STNK serta melengkapi dengan surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan Fotokopi KTP pemilik yang baru Fotokopi tanda daftar perusahaan KTP pemilik perusahaan Itu dia beberapa syarat balik nama mobil perusahaan ke pribadi. Lalu bagaimana jika sebaliknya? Misalnya perusahaan kamu ingin membeli mobil dari seseorang. Apa saja syarat balik nama mobil dari pribadi ke perusahaan? Berikut ulasannya. STNK asli dan fotocopy atas nama pemilik perseorangan sebelumnya BPKB asli dan fotocopy atas nama pemilik perseorangan sebelumnya NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak milik perusahaan, dan fotokopinya SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan milik perusahaan, dan fotokopinya SKDP Surat Keterangan Domisili Perusahaan miliki perusahaan, dan fotokopinya Kwitansi asli pembelian kendaraan mobil dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai dari pemilik mobil yang sebelumnya beserta fotocopy juga Keterangan cek fisik kendaraan yang bisa kamu lakukan di kantor SAMSAT tempat mengurus berkas Surat kuasa dari penanggung jawab dari perusahaan pada kamu yang melakukan pengurusan balik nama. Surat kuasa tersebut sebanyak dua lembar yaitu satu lembar untuk proses balik nama STNK dan satunya untuk proses penerbitan BPKB yang baru Setelah selesai mengurus berbagai persyaratan balik nama mobil atas nama PT perusahaan, yang sudah dijelaskan di atas maka kamu bisa langsung melakukan proses balik nama STNK dengan cara berikut ini. Pertama-tama ambillah nomor antrian sebanyak dua lembar. Satu untuk pihak SAMSAT dan lainnya untuk mengurus pajak Kemudian isi formulir yang sudah disediakan lengkap dan sesuai data yang ada Kumpulkan berkas administrasi yang sudah kamu siapkan sebelumnya dengan formulir yang sudah kamu isikan data Serahkan berkas kamu di atas ke loket pendaftaran dan kamu akan mengantri untuk mendapatkan slip setoran Setelah itu kamu dapat membayarnya di kasir sesuai dengan nominal yang ada pada slip setoran yang sudah kamu dapatkan sebelumnya Terakhir, kamu dapat menunggu antrean sampai nama kamu dipanggil dan STNK bisa langsung kamu dapatkan saat pengurusan itu juga Sedangkan untuk cara balik nama BPKB mobil atas nama PT perusahaan, bisa kamu lakukan di Polda. Jangan lupa untuk membawa syarat administrasi secara lengkap, beserta dengan STNK yang sudah dibalik nama atas nama perusahaan. Setelah tahu dan mempersiapkan syarat balik nama kendaraan mobil, sebaiknya kamu juga mempelajari cara mengurus ganti nama STNK dan BPKB mobil. Biasanya akan muncul pertanyaan-pertanyaan seperti “berapa lama proses balik nama mobil?” atau “berapa lama BPKB mobil keluar setelah balik nama?”. Simak dan pelajari cara balik nama kendaraan mobil di bawah ini. Cara Balik Nama Mobil di Kantor SAMSAT Tempat Mobil Terdaftar Mutasi Tentunya, jika membeli mobil bekas, mobil tersebut sudah terdaftar secara hukum sesuai dengan domisili pemilik awalnya. Oleh karena itu, data awal tersebut harus diubah dengan cara mendatangi kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar. Kantor SAMSAT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sendiri merupakan wadah bagi kepolisian RI untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan bidang lalu lintas. Karena balik nama mobil berkaitan dengan bidang kendaraan bermotor dan lalu lintas, kamu bisa mengurusnya di sini. Secara umum, cara balik nama mobil dan mutasi mobil cukup mudah. Namun lumayan panjang alur balik nama mobil untuk kamu jalani. Hal pertama dari cara urus balik nama mobil adalah balik nama STNK mobil. Setelah balik nama STNK selesai diurus, baru kamu bisa mengurus balik nama BPKB. Berikut ini cara mengurus balik nama STNK mobil dan balik nama BPKB mobil yang dijelaskan dalam beberapa langkah berikut ini 1. Datangi ke kantor Samsat tempat STNK terdaftar. Serahkan dokumen persyaratan bea balik nama BBN mobil, seperti BPKB dan KTP, kepada petugas yang berjaga di loket mutasi. 2. Kemudian kendaraan akan melalui proses cek fisik. 3. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket yang kemudian akan dilegalisasi dan diserahkan kembali. 4. Setelah dokumen diserahkan kembali berpindahlah ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama kamu dipanggil. 5. Lalu kamu akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas mobil dan balik nama mobil, serta melunasi pajak balik nama mobil yang belum terbayar jika masih ada. 6. Kemudian kamu akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kamu baru bisa mengisi formulir. 7. Selanjutnya, menuju ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. 8. Datangi bagian mutasi dan pergi ke loket cek fisik untuk membuat STNK baru. Serahkan berkas dan tunggu dipanggil. 9. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru 10. Setelah semua selesai STNK baru pun diserahkan. 11. Menuju ke loket di bagian Ditlantas untuk pembuatan BPKB baru. Serahkan semua berkas persyaratan mutasi dan balik nama mobil berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Kemudian isi formulir yang diberikan petugas. 12. Petugas memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB mobil sebesar Rp 80 ribu. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan. 13. BPKB bisa diambil dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. Cara Balik Nama Mobil di Kantor SAMSAT sesuai Domisili KTP Pemilik Baru Balik Nama Mobil Setelah mengurus balik nama STNK langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama BPKB mobil yang harus dilakukan di tempat berbeda, yaitu di kantor Polda sesuai dengan domisili kendaraan ataupun domisili di pemilik kendaraan yang baru. Bawalah dokumen-dokumen pendukung beserta dengan STNK yang telah diubah namanya ke pemilik yang baru. Untuk warga DKI Jakarta bisa mendatangi ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan. Ambil nomor antrean kemudian isi nama BPKB dengan lengkap. Kemudian mengisi dokumen dengan lengkap kemudian bayar biaya balik nama BPKB di loket bank yang tersedia. Pastikan mendapatkan stiker khusus yang ditempelkan di formulir BBN BPKB. Setelah lengkap serahkan formulir tersebut kepada petugas kemudian petugas akan memberikan jadwal pengambilan BPKB yang baru. Datanglah kembali sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pengambilan BPKB mobil tidak bisa diwakilkan kecuali dengan menyertakan surat kuasa. Proses Balik Nama Mobil Terdapat 2 tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu 1 Di kantor Samsat, 2 Kantor Polda sesuai domisili. Berikut langkah-langkah cara balik nama mobil dari setiap tahapannya 1. Tahap Pertama Kantor Samsat Kalau syarat diatas sudah disiapkan, segera pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan. Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini Cek fisik kendaraan. Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan. Isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket. Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat. Di sini kamu perlu membayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan STNK mobil dengan nama kamu pun akan diberikan. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat setempat. Cek juga nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik. Kalau sudah selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru. Pembuatan BPKB baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan namamu. Mungkin kamu juga bertanya-tanya mengapa proses balik nama mobil harus diawali dengan penggantian nama di STNK lebih dulu? Sebab STNK adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sedangkan BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh SATLANTAS yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan. Perlu diingat, kamu tidak bisa jika hanya melakukan proses balik nama STNK atau BPKB saja. Kedua surat ini wajib diubah bersamaan ketika melakukan proses balik nama. 2. Tahap Kedua Kantor Polda Setelah kamu mendapat STNK dengan nama baru, proses selanjutnya adalah menuju ke kantor Polda setempat sesuai dengan alamat KTP. Proses ganti nama mobil pada BPKB baru bisa dilakukan dengan membawa STNK asli dengan namama. Ada beberapa berkas lagi yang harus disiapkan. Berikut daftarnya Fotokopi STNK yang baru yang sudah dibalik nama Fotokopi KTP pemilik baru Fotokopi BPKB Fotokopi surat pengesahan cek fisik Fotokopi kuitansi pembelian BPKB asli Jika sudah membawa seluruh berkas diatas, berikut langkah-langkahnya Datang ke kantor Polda sesuai dengan alamat KTP. Isi formulir yang diberikan, dan pastikan data-datanya sesuai alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk melunasi sejumlah tagihan dibayarkan ke Bank. Simpan tanda terima yang diberikan petugas dan simpan baik-baik. Ambil BPKP di loket yang sudah disediakan dengan menunjukan tanda terima. Waktu pengambilan BPKB mobil pun tergantung kesibukan dan banyaknya antrean. Namun biasanya proses pengerjaan BPKB baru berlangsung 5 hari kerja, selebihnya BPKB sudah bisa diambil dengan menyerahkan tanda terima dan dokumen yang dibutuhkan. Biaya Balik Nama Mobil Sumber Foto wisely Via Shutterstock Ada sejumlah biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk balik nama mobil. Biaya balik nama mobil ini tiap daerahnya berbeda-beda, tergantung dari kebijakan masing-masing daerah. Meskipun begitu, besaran biaya balik nama mobil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Agar memudahkanmu dalam menentukan biaya balik nama mobil, kamu bisa menjadikan besaran biaya mobil yang berlaku di Jakarta sebagai referensi. Adapun rinciannya antara lain 1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB Untuk wilayah Jakarta, BBNKB ini dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas dengan biaya yang perlu dibayarkan sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB Pajak Kendaraan Bermotor. 2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ Selain membayar BBN-KB, kamu juga perlu membayar SWDKLLJ sebesar kategori kendaraan non-angkutan umum. 3. Biaya Pendaftaran Berikutnya kamu diwajibkan untuk melunasi biaya pendaftaran sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Samsat terdekat. Umumnya, biaya pendaftaran ini berkisar antara sampai dengan 4. Biaya Penerbitan STNK, BPKB, TNKB, Cek Fisik Berdasarkan PP Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal. Berikut rinciannya. Biaya Penerbitan STNK Biaya Penerbitan TNKB Biaya Cetak atau Ganti BPKB Biaya Surat Mutasi Biaya Cek Fisik Mobil Jika diakumulasikan, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi berkisar Bagaimana? Apakah kamu sudah mempersiapkan biaya balik nama tersebut? Seperti yang dilansir dari beberapa sumber, Ada dua jenis tarif balik nama mobil yang dikenakan saat kita ingin memerinci cara menghitung biaya balik nama mobil di wilayah DKI Jakarta. Biaya BBN mobil baru yang dipatok sebesar 12,5% Bea BBN KB mobil bekas yang dipatok sebesar 1% Contoh simulasi biaya BBN mobil adalah sebagai berikut, kamu ingin membeli mobil bekas dengan harga Rp 70 juta, maka biaya mutasi dan balik nama mobil bekas yang ditetapkan sebesar 1% atau Rp 700 ribu. Nantinya kamu akan dikenakan pula biaya pajak yang dihitung 2% dari harga beli, yaitu sebesar Rp Dan ditambah juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan SWDKLLJ sebesar Rp143 ribuan. Menghitung berapa biaya BBN mobil Bea balik nama mobil Rp 70 juta x 1% Rp Pajak kendaraan bermotor Rp 70 juta x 2% Rp SWDKLLJ Rp Biaya administrasi STNK Rp Biaya penerbitan STNK Rp Penerbitan BPKB Rp Pendaftaran Rp Penerbitan TNKB Rp Total biaya Rp Simulasi diatas juga bisa digunakan untuk menghitung biaya balik nama BBN mobil baru kamu. Lalu untuk biaya balik nama mobil ex taxi menjadi mobil pribadi tiap daerah punya besaran yang berbeda-beda. Bea balik nama mobil Jakarta untuk mobil ex taxi adalah sebesar Rp 7,5 juta. Sedangkan untuk wilayah Depok, bea balik nama mobil mobil ex taxi sebesar Rp 8,5 juta. Di wilayah Tangerang, biaya balik nama mobil dan ganti plat hitam mobil ex taxi adalah Rp 8,8 juta. Kemudian di Bekasi, harga BBN mobil ex taxi dihargai Rp 9 juta. Jika tadi adalah cara menghitung biaya balik nama BBN dan besaran ongkos balik nama mobil ex taxi, maka ada pula biaya balik nama mobil form B yang prosesnya berbeda. Form B sendiri adalah sejenis surat jalan yang dikeluarkan sebagai izin jalan bagi mobil-mobil dinas kantor kedutaan negara-negara sahabat. Umumnya mobil ini hanya menjadi sarana transportasi duta besar, atau wakil duta besar, beserta staf ahlinya. Mobil kedutaan ini juga tidak dipakai sebagai mobil harian. Hal itu membuat masa pakai mobil kedutaan cukup pendek, karena sesuai dengan masa tugas dari duta besar tersebut. Oleh karena itu, biasanya jarak tempuh mobil-mobil kedutaan masih rendah. Jika mobil-mobil kedutaan dengan Form B ini akan dijual, maka harus diurus perubahan Form B menjadi Form C ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Luar Negeri. Sebab dua instansi negara inilah yang memberi izin mobil kedutaan untuk bisa dioperasikan di tanah air. Berikut beberapa langkah untuk mengubah Form B menjadi Form C Membuat pengajuan penerbitan surat permohonan penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor eks-fasilitas diplomatis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disetujui Kementerian Luar Negeri Mengajukan permohonan Surat Keterangan Pabean SKP dan surat Pemberitahuan Impor Barang PIB Pelunasan pembayaran jumlah pajak dan biaya lain-lain Form C diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Saat mobil kedutaan sudah memiliki Form C, maka statusnya akan berubah menjadi mobil biasa. Sehingga bisa mengikuti proses jual beli mobil yang umum dilakukan. Menurut situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara RI, tidak ada biaya balik nama mobil Form B ke Form C. Proses perubahan Form ini pun dijanjikan bisa selesai dalam waktu 5 hari kerja saja, sejak berkas diterima lengkap dan benar sampai dengan dokumen siap diserahkan ke pemohon. Biaya balik nama mobil di beberapa wilayah Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, biaya balik nama BBN mobil Jakarta sampai saat ini masih mengikuti aturan Perda Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019, dimana 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas. Namun peraturan tentang biaya balik nama mobil tersebut hanya berlaku di DKI Jakarta saja. Sebab daerah lain memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda-beda. Lalu berapa besaran biaya balik nama mobil di daerah lainnya? Tiga kelompok besar Secara umum, besarnya biaya balik nama mobil di semua provinsi di Indonesia bisa dibagi menjadi 3 kelompok besar. Kelompok pertama adalah beberapa provinsi yang masih menerapkan biaya balik nama mobil sebesar 10% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas. Kelompok kedua adalah beberapa provinsi yang sudah meningkatkan biaya balik nama mobil menjadi 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas. Sedangkan kelompok ketiga adalah beberapa provinsi yang memberlakukan biaya balik nama mobil paling tinggi di Indonesia sebesar 15% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil lama. Tarif balik nama mobil terkecil se Indonesia Provinsi Aceh menerapkan biaya balik nama terendah di Indonesia yaitu 9% untuk mobil baru. Angka tersebut diterapkan untuk menurunkan jumlah konsumen Aceh yang membeli kendaraan bermotor di provinsi tetangganya, Sumatera Utara. Biaya balik nama mobil Jawa Timur pun sebesar 10% untuk mobil baru. Biaya bea balik nama mobil ini secara otomatis juga berlaku untuk biaya balik nama mobil Surabaya. Besaran tarif yang sama pun diterapkan dalam biaya balik nama mobil Jogja atau Yogyakarta, yaitu 10% untuk mobil baru. Biaya balik nama BBN mobil di Medan, Sumatera Utara pun menerapkan besaran yang sama, 10% untuk mobil baru. Mengikuti Medan, biaya balik nama mobil Pekanbaru, Riau juga sama besarnya 10% untuk mobil baru. Beberapa provinsi lain yang menerapkan biaya balik nama mobil sebesar 10% untuk mobil baru yaitu Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Berapa biaya balik nama mobil di ibukota Sebagaimana DKI Jakarta, biaya balik nama mobil Jawa Barat ditetapkan sebesar 12,5% untuk mobil baru. Tentu saja biaya balik nama BBN mobil di Bandung, Bogor, Bekasi, Depak, mengikuti aturan di provinsi Jawa Barat. Biaya balik nama mobil Tangerang juga mengikuti aturan provinsi Banten, yaitu sebesar 12,5% untuk mobil baru. Hal yang sama juga terjadi pada biaya balik nama mobil Semarang, yang mengikuti aturan biaya balik nama mobil Jawa Tengah dengan besaran sama 12,5% untuk mobil baru. Selain daerah-daerah diatas, biaya bea balik nama mobil sebesar 12,5% juga berlaku juga di provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara. Biaya balik nama tertinggi se Indonesia Biaya balik nama mobil di Bali menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar 15% untuk mobil baru. Daerah lain yang menerapkan bea balik nama mobil tertinggi ini adalah Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur. Biaya balik nama mobil antar wilayah Transaksi jual beli otomotif jenis mobil lintas wilayah provinsi tentu sangat mungkin terjadi. Sebagai contoh, seorang warga Surabaya membeli mobil dari Jakarta. Tentu warga DKI Jakarta ini perlu menjalani proses mutasi kendaraan bermotor dan membayar biaya balik nama mobil dari Jakarta ke Surabaya. Beberapa syarat balik nama dan mutasi mobil adalah membawa dokumen sebagai berikut. BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap. STNK asli dan fotokopi 2 rangkap. KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap. Faktur atau form A asli dan fotokopi Khusus untuk badan hukum. Kwitansi berupa bukti jual beli kendaraan dan materai Membawa salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan serta diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, dan keterangan domisili. Bagi kendaraan instansi pemerintah, maupun BUMD, dan BUMN perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang diberikan tanda tangan oleh pimpinan dan cap instansi yang tersebut. Berikut alur mutasi dan balik nama mobil yang sebaiknya kamu ikuti Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar. Apabila kamu melakukan cek fisik bantuan silahkan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah. Setelah berkas keluar silahkan untuk Samsat DKI Jakarta daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya Jika sudah selesai, kamu bisa kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju Biaya mutasi balik nama mobil yang sebaiknya kamu persiapkan sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP. Dalam peraturan pemerintah itu biaya mutasi mobil dan balik nama yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biaya mutasinya adalah Rp Bisa dibilang kedua tarif tersebut adalah biaya balik nama mobil antar propinsi. Jika kamu tidak bisa meluangkan waktu untuk mengurus dan mengikuti proses balik nama mobil, maka tersedia pula biro jasa balik nama mobil. Biro jasa tersebut akan melakukan pengurusan balik nama mobil hingga tuntas. Tentu saja ada biaya biro jasa balik nama mobil yang harus kamu bayarkan. Biaya jasa balik nama mobil Jakarta Rp. Biaya jasa balik nama mobil Banten Rp. Biaya jasa balik nama mobil Jawa Barat Rp. Biaya jasa balik nama mobil Jawa Timur Rp. Biaya jasa balik nama mobil Jawa Tengah Rp. Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan cek secara online. Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan dokumen dan surat-surat, seperti Kartu Tanda Penduduk KTP Asli Kwitansi Pembelian mobil Surat Ketetapan Pajak Daerah SKPD terakhir Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK asli Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor BPKB asli Bukti hasil pemeriksaan kendaraan bermotor cek fisik Setelah melengkapi persyaratan yang diminta, cara cek biaya balik nama mobil online bisa kamu lakukan melalui laman resmi Bappeda masing-masing daerah, seperti Pada laman tersebut, nantinya kamu akan diminta untuk memasukkan data penting terkait kendaraan yang akan dilakukan balik nama. Supaya tidak salah, berikut tata caranya Masukkan nomor registrasi kendaraan nomor polisi dalam kolom yang tersedia; Sebutkan jenis warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB mobil milikmu; Input teks Captcha sesuai yang tertera pada layer; serta Klik tombol Cari’ untuk melanjutkan perintah. Setelah semua informasi berhasil dimasukkan, detail data kendaraanmu akan muncul pada layar beserta jenis-jenis pajak dan total jumlah yang harus dibayarkan. Setelah mengetahui informasi tersebut, maka kamu sudah bisa membayar pajak mobil sesuai jumlah yang tertera. Pembayaran sendiri bisa dilakukan langsung ke kantor Samsat atau melalui bank. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diakumulasikan bahwa biaya balik nama mobil berada di kisaran di luar biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB. Semakin tinggi harga jual mobil, maka semakin besar juga biaya Bea BBN-KB yang perlu dipersiapkan. Perlu diketahui, balik nama pada BPKB dan STNK mobil adalah merupakan proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru, jika melakukan balik nama. Hal ini akan memudahkan dalam berbagai urusan, terutama terkait pajak tahunan kendaraan. Namun tentu saja proses balik nama BPKB kendaraan memerlukan biaya, yang biasanya bisa kita sebut resmi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN KB. Besaran biaya balik nama kendaraan tentu saja berbeda-beda. Banyak orang yang masih belum mengetahui besaran BBN mobil bahkan tidak tahu apa itu BBN mobil. Itu dia beberapa informasi penting terkait biaya balik nama mobil. Pastinya, selain biaya balik nama mobil, biaya perbaikan dan perawatan mobil tentu tidak murah. Jangan sampai biaya perbaikan mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu. Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu ta perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian. Untuk informasi lengkap terkait asuransi mobil dan managemen aset, bisa kamu lihat di Qoala Apps atau Blog Qoala.
SuratKuasa Pengambilan BPKB Mobil Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Ahmad Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 34 Bogor Pekerjaan: PNS Memberikan kuasa kepada Nama : Ksatriawan Zaenuddin Alamat : Jl. Ahmadyani No. 34 Bogor Pekerjaan: Mahasiswa Untuk pengambilan BPKB Mobil dengan nomor polisi DD 1234 XY tahun 2015.
Membeli mobil bekas adalah salah satu alternatif agar memiliki kendaraan berharga relatif lebih murah. Tapi, sesudah membelinya, jangan sampai lupa melakukan mutasi dan/atau balik kendaraan, menurut penelusuran dari berbagai sumber, dilakukan jika mobil bekas yang dibeli berasal dari luar daerah domisili luar kota. Balik nama, di sisi lain, merupakan proses mengganti hak kepemilikan dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian balik nama. Namun, kalau mobil bekas yang diboyong masih berasal dari satu daerah domisili, pemilik terkini bisa langsung ke proses balik penting agar tidak muncul potensi masalah dalam membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Berikut paparan mengenai berbagai hal yang mesti diketahui sebelum mengurus mutasi maupun balik nama mobil Biaya, dan Prosedur Mutasi Mobil BekasMutasi mobil bekas dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Samsat. Syarat yang harus dibawa untuk pemilik atas nama pribadi tak terlalu banyak dan relatif juga mutasi untuk pemilik atas nama badan hukum maupun instansi Mutasi Mobil Bekas Atas Nama PribadiTerdapat lima dokumen yang mesti disiapkan oleh pembeli mobil bekas atas nama individu, menurut situs NTMC Polri. Ini daftar lengkapnyaBuku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB asli dan fotokopiSurat Tanda Nomor Kendaraan STNK asli dan fotokopiHasil cek fisik kendaraan bisa dilakukan di kantor SamsatKuitansi bukti transaksi jual â beli yang dilengkapi materai Rp10 ribuKartu Identitas Penduduk KTP asli dan fotokopiSyarat Mutasi Mobil Bekas Atas Badan HukumKorporasi yang melakukan mutasi mobil bekas juga perlu membawa syarat â syarat di atas. Sebagai tambahan, ada tiga syarat lagiSalinan Akte Pendirian plus Satu Lembar FotokopiKeterangan DomisiliSurat Kuasa bermaterai Rp10 ribu dengan tanda tangan pimpinan plus cap dari badan hukum tersebutBiaya Mutasi Mobil BekasSekarang, mari menuju salah satu pertanyaan terpenting berapa uang yang mesti dibawa ketika mengurus mutasi mobil bekas?Mengutip situs resmi Auto2000, biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik biaya mutasi mobil bekas terdiri dari beberapa komponen, yang jika diakumulasikan mencapai nyaris satu juta rupiah. Ada tarif penerbitan STNK, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB, biaya cetak atau ganti BPKB, biaya Surat rincian biaya per komponen, dengan totalnya mencapai penerbitan STNK Rp200 ribuBiaya penerbitan TNKB Rp100 ribuBiaya cetak atau ganti BPKB Rp375 ribuBiaya Surat Mutasi Rp250 ribuBiaya cek fisik Rp25 ribuProsedur Mutasi Mobil BekasProses mutasi mobil bekas sejauh ini masih harus dilakukan secara luring offline. Belum disediakan proses daring online seperti pembayaran pajak kendaraan enam langkah ketika Anda ingin memutasi kendaraan seken yang dibeli. Ini detail prosedurnya menurut situs NTMC PolriDatang ke kantor Samsat sesuai buku kendaraan atau pemilik pertama ketika kendaraan tersebut mengikuti cek fisik bantuan, lakukan pembayaran dan hasilnya dilegalisir terlebih dahuluMendaftarkan berkas â berkas ke loket bagian mutasi luar daerahSetelah berkas baru terbit, untuk kendaraan dari Samsat DKI Jakarta bisa mendaftarkannya ke bagian mutasi yang berlokasi di Lantai 1 Gedung Traffic Management Center TMC Direktorat Lalu Lintas Polda Metro JayaSetelah selesai, datang ke kantor Samsat dan mengambil fiskal serta arsip kendaraanDaftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat baru di daerah tujuanSyarat, Biaya, dan Prosedur Balik Nama Mobil BekasTentu saja, Anda pasti ingin dokumen â dokumen legal kendaraan seken yang Anda akuisisi berganti menjadi atas nama Anda. Untuk itu, Anda terlebih dahulu mesti melakukan balik nama STNK di kantor Samsat, kemudian balik nama BPKB Kepolisian Daerah Polda.Lalai melakukan balik nama dapat menimbulkan masalah ketika Anda membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima Balik Nama Mobil BekasDokumen â dokumen yang diperlukan untuk balik nama sebenarnya amat umum. Semuanya bisa disiapkan dengan relatif situs resmi Daihatsu Indonesia, terdapat lima dokumen yang mesti dibawa. Inilah rinciannyaFotokopi kuitansi bermaterai Rp10 ribu yang ditandatangani oleh pihak penjual plus pembeliFotokopi KTP pemilik baru beserta aslinyaFotokopi STNK dan aslinya untuk balik nama BPKB, bawa STNK yang sudah atas nama pembeli mobil bekasFotokopi BPKB mobil bekas terkait plus aslinyaFotokopi dokumen cek fisik kendaraan beserta aslinya dilakukan di SamsatBiaya Balik Nama Mobil BekasSebenarnya, biaya balik nama mobil bekas bisa berbeda â beda di setiap daerah. Oleh sebab itu, amat disarankan agar pemilik kendaraan mengecek lagi tarif di kantor Samsat tujuan secara ini beri gambaran biayanya, seperti dijelaskan situs Auto2000Biaya pendaftaran balik nama mobil, umumnya Rp 75 â 100 ribuBiaya Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN KB, di Jakarta nominalnya 1 persen dari harga beli mobil atau dua per tiga dari jumlah Pajak Kendaraan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ Rp 143 ribu untuk mobil nonangkutan umumTarif penerbitan STNK Rp200 ribuTarif penerbitan TNKB Rp100 ribuTarif penerbitan BPKB Rp375 ribuBiaya cek fisik kendaraan Rp25 ribuProsedur Balik Nama Mobil BekasTata cara balik nama mobil dari awal hingga akhir cukup panjang. Pembeli mobil bekas perlu melakukan balik nama STNK maupun BPKB di dua tempat nama STNK dilakukan di kantor Samsat. Adapun balik nama BPKB dilaksanakan di Proses Balik Nama STNKKe Samsat dengan membawa semua persyaratan plus kendaraanMenjalani cek fisik kendaraan, pembayaran cek fisik, dan menerima hasilnyaMenuju loket pendaftaran balik nama dan serahkan dokumen â dokumen persyaratanLoket akan memberikan berkas untuk diisi dan pemilik kendaraan membayar biaya pendaftaran. Samsat bakal meminta datang 2 â 5 hari lagiKembali datang ke Samsat dengan semua persyaratan dan bukti bayar dan serahkan ke loket pendaftaran balik namaMelakukan pembayaran di loket pembayaranMendapatkan STNK atas nama pemilik terkiniAlur Proses Balik Nama BPKBKe Polda dengan segala persyaratan serta fotokopi hasil cek fisikPetugas memeriksa kelengkapan dokumen memberi formulir balik nama BPKB yang mesti diisiMenuju loket bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran biaya balik nama, kemudian mendapatkan slip bukti setoran stiker yang ditempel di formulir balik nama BPKBMengambil nomor antrean untuk menyerahkan seluruh berkas, mendapatkan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB dan tanggal jadinya BPKB baruKembali ke Polda pada tanggal yang ditentukan, ambil nomor antrean untuk penyerahan BPKB baruSaat dipanggil, serahkan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB plus fotokopi KTPPetugas memberikan BPKB baru. [Xan/Had] ItulahArtikel mengenai contoh surat kuasa untuk balik nama mobil, Cara membuat surat kuasa pengambilan bpkb beserta contohnya hot liputan6 3 contoh surat kuasa balik nama motor yang benar otoflik contoh surat kuasa daftar grab jika nama ktp berbeda dengan nama stnk atau motor jaman denianggoleta contoh surat kuasa balik nama telkom contoh surat surat kuasa perizinan mudah begini cara buatAgartidak bingung saat perlu membuat surat pernyataan, berikut prospeku sertakan contoh biaya balik nama sertifikat rumah yang bisa anda ikuti: Pengantar dari ppat sebanyak 2 (dua) rangkap,surat permohonan balik. Contoh Surat Kuasa Pengurusan Balik Nama Kendaraan Contoh surat kuasa ganti nama bpkb surat 33. Contoh surat balik nama. Telah melunasi tagihan rekening air/ tidak
- Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang menyatakan, kliennya akan hadir dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis, 8 Juni 2023. “Sampai saat ini terkonfirmasi hadir besok. Semoga tidak ada tugas negara yang harus diselesaikan," ucap Juniver ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu, 7 Juni 2023. Luhut akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris dan Fatia. Seharusnya Luhut diperiksa pada 29 Mei 2023, namun ia tidak hadir karena alasan tugas negara. “Panggilan saksi kepada Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini, namun yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena sedang di luar negeri untuk tugas kenegaraan,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Karena berhalangan, Luhut meminta, sidang diundur pada 8 Juni. Hal ini pun diprotes oleh kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum mengingatkan agar hakim tak pandang bulu dan haram tunduk kepada keinginan Luhut. “Kami meminta agar pengadilan ini tidak tunduk. Kalau Yang Mulia menyampaikan, menyesuaikan dengan jadwal dia, seolah-olah pengadilan ini dibawah subordinat Luhut," ujar seorang kuasa hukum Haris dan Fatia. Lantas Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menegaskan, pihaknya tidak ada maksud untuk membela jaksa, Luhut, maupun kuasa hukum dan terdakwa. Hakim menegaskan, pihaknya independen dalam perkara ini dan akhirnya memutuskan untuk melaksanakan sidang pada 8 Juni, sesuai kemauan Luhut. Pada kasus ini Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP. Problem hukum ini bergulir sejak September 2021. Kasus ketiga orang ini bermula pada sebulan sebelumnya. Kala itu Fatia tampil dalam akun Youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! Kuasa hukum Luhut menyomasi mereka dalam tempo 5x24 jam sejak surat tersebut diterbitkan. Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik. Dalam kajian koalisi ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia IU Pertambangan, PT Madinah Qurrata'ain IU Pertambangan, PT Nusapati Satria IU Penambangan, dan PT Kotabara Mitratama IU Pertambangan. Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk dengan juga Manuver Jokowi di Balik Langkah Prabowo Maju Pilpres 2024 Megawati soal Pengerahan Batalion Bikin Kalut Konflik Papua Siasat Perindo Gaet Gen Z Konvensi Rakyat, Gerobak UMKM & Media - Hukum Reporter Adi BriantikaPenulis Adi BriantikaEditor Abdul Aziz
. 78 294 131 216 347 311 159 47